1. Official Assessment System. 2. Self-Assessment System. 3. With-holding Tax System. Yang dimaksud dengan sistem pemungutan pajak adalah tata cara menentukan besarnya pajak terutang yang harus dibayar oleh Wajib Pajak kepada negara. Paling tidak ada tiga macam sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia yaitu official assessment system Jangka Panjang Tahap II yang antara lain berbunyi "Sistem perpajakan terus disempurnakan, pemungutan pajak diintensifkan dan aparat perpajakan harus makin mampu dan bersih ". Harapan masyarakat terhadap adanya aparatur perpajakan yang makin mampu dan bersih, dituangkan dalam berbagai ketentuan yang bersifat pengawasan dalam Undang-undang ini. 3. Nama : Adzkia Pitriana NIM : 044950494 UPBJJ : Padang Tugas 2 ADBI4330 – Administrasi Perpajakan. Soal 1. Sistem pemungutan pajak yang dicanangkan pemerintah mulai mununjukkan hasil yang cukup baik, walupun target belum tercapai, pihak pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak terus-menerus menggalakan pemungutan pajak yang luar biasa hebat. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 361) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/ Jenis-jenis yang Menggunakan Sistem Withholding Tax. #1 Pemotongan PPh Pasal 21. #2 Pemungutan PPh Pasal 22. #3 Pemotongan PPh Pasal 23. #4 Pemotongan PPh Pasal 26. #5 Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) #6 Pemotongan PPh Pasal 15. Withholding Tax, Dua Mata Pisau. d. Pemungutan pajak harus efisiensi (Syarat Finansil) Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya. e. Sistem pemungutan pajak harus sederhana Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. 3. Sistem Pemungutan Pajak. Official Assesment System; Yaitu sebuah sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (FISKUS) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri – Ciri Official Assesment System. Wewenang untuk dapat menentukan besarya pajak terutang ada pada fiskus; Wajib pajak yang bersifat pasif 1tSN.

3 sistem pemungutan pajak